Presiden berhak memberikan tanda kehormatan, gelar, tanda jasa dll, hal tersebut ditegaskan didalam UUD 1945 dalam pasal?

Posted on

Presiden berhak memberikan tanda kehormatan, gelar, tanda jasa dll, hal tersebut ditegaskan didalam UUD 1945 dalam pasal?

Jawaban Terkonfirmasi

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 UUD 1945 yang berbunyi :

"Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang."

Sekian.

Jawaban Terkonfirmasi

Pasal 15 UUD 1945
……….