Presiden berhak memberikan tanda kehormatan, gelar, tanda jasa dll, hal tersebut ditegaskan didalam UUD 1945 dalam pasal?
Jawaban Terkonfirmasi
Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 UUD 1945 yang berbunyi :
"Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang."
Sekian.
Jawaban Terkonfirmasi
Pasal 15 UUD 1945
……….