Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah tercantum dalam pasal ….
Tercantum di dalam pasal 5 ayat 2. :v
Tercantum dalam pasal 22 ayat 1 yang berbunyi "dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa,presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang – undang"
kalo gak salah