Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satuan pasangan secara langsung oleh rakyat. Hal ini tercantum dalam…. A. Pasal 5A ayat ( 1 ) B. Pasal 6A ayat ( 1 ) C. Pasal 7A ayat ( 1 ) D. Pasal 8A ayat ( 1 ) E. Pasal 8
B. Pasal 6A ayat ( 1 )
Penjelasan:
Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.