Presiden dan Wakil Presiden nantinya akan mengambil alih tanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur hingga tingkat daerah. Dengan demikian, aparatur negara hingga tingkat daerah mendapatkan perlindungan sehingga tidak lagi khawatir dalam memutuskan kebijakan. Hal ini merupakan salah satu poin dalam peraturan presiden terkait percepatan pembangunan infrastruktur yang tengah disiapkan pemerintah.? “Isinya lebih tegas bahwa semua kebijakan yang sudah diputuskan oleh kabinet, oleh menteri, oleh presiden, oleh Wapres, ini yang di-protect?bahwa semua ditanggungjawab oleh atasan, Presiden dan Wapres,” kata Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni Sofjan Wanandi di Kantor Wakil Presiden Jakarta. Tujuan paragraf di atas adalah ….
Menyampaikan pokok berita kepada khalayak umum