Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan mentri,yaitu hak..
Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan mentri,yaitu hak PREROGATIF
Pembahasan
Dasar hukum kewenangan Presiden diatur dan ditentukan dalam bab III UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memang diberi kekuasaan pemerintahan negara. Bab ini berisi 17 pasal yang kemudian mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan.
Termasuk rincian kewenangan yang dimiliki presiden dalam memegang kekuasaan pemerintah. Hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara berdasarkan Uundang-undang Pasal 10
- Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul berdasarkan Undang-undang Pasal 13 ayat 1
- Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Undang-undang Pasal 13 ayat 1
Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
- Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat 1
- Menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya berdasarkan Undang-undang Pasal 3 ayat 2
- Mengangkat dan memberhentikan para menteri berdasarkan Undang-undang Pasal 17 ayat 2
- Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang, berdasarkan Undang-undang Pasal 2 ayat 4
- Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-undang Pasal 23 ayat 2
- Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-undang Pasal 23F ayat 1
- Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR, berdasarkan Undang-undang Pasal 24A ayat 3
- Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-undang Pasal 24B ayat 3
Wewenang Presiden
- Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti, berdasarkan Undang-Undang Pasal 5 ayat 1
- Dapat menyatakan perang,membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 1
- Dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan pembentukan dan perubahan UU dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 2
- Berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang, wewenang presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12
- Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 1
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang hak hak presiden brainly.co.id/tugas/6296061
- Materi tentang hak presiden dan penjelasannya brainly.co.id/tugas/10517918
- Materi tentang hak prerogatif brainly.co.id/tugas/4696944
——————————————–
Detail jawaban
Kelas: SMP
Mapel: PPKN
Bab: Hak Presiden
Kode: –
#TingkatkanPrestasimu #SPJ3