Presiden mempunyai wewenang untuk menyatakan keadaan bahaya pernyataan tersebut ditegaskan didalam uud 1945 pasal

Posted on

A. 11
B. 12
C. 13
D. 14

Presiden mempunyai wewenang untuk menyatakan keadaan bahaya pernyataan tersebut ditegaskan didalam uud 1945 pasal

Jawaban:

A. 11

Penjelasan:

maaf kalo salah 🙁