presiden merupakan penyelenggaraan pemerintah negara pernyataan tersebut sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 pasal
UUD 1945
BAB III
Tentang KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
Ayat 1
presiden merupakan penyelenggaraan pemerintah negara pernyataan tersebut sesuai dengan undang-undang Dasar 1945 pasal
UUD 1945
BAB III
Tentang KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
Ayat 1