Presiden sebagai lembaga eksekutif Negara Indonesia, mempunyai wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan, selain itu juga memiliki hak untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan tanpa melalui pembahasan dan pengesahan jika terdapat suatu keadaan yang mendesak. Peraturan ini tingkatannya sejajar dengan Undang-undang yaitu…. * A.keputusan Presiden, B.peraturan Presiden, C.peraturan pemerintah,D. peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
Presiden sebagai lembaga eksekutif Negara Indonesia, mempunyai wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan, selain itu juga memiliki hak untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan tanpa melalui pembahasan dan pengesahan jika terdapat suatu keadaan yang mendesak. Peraturan ini tingkatannya sejajar dengan Undang-undang yaitu….
A.keputusan Presiden
B.peraturan Presiden
C.peraturan pemerintah
D. peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
jawaban:
D. peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
perpu adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden dalam keadaan memaksa dan sejajar dengan Undang-undang.
I hope this helps…
harusahi:D