Prinsip good governance pertama kali di populerkan oleh
Prinsip good governance pertama kali dipopulerkan oleh lembaga dana internasional seperti World Bank dan UNDP. Istilah ini dipopulerkan oleh lembaga donator dunia dalam rangka menjaga kelangsungan bantuan dana kepada Negara-negara yang menjadi sasaran. Salah satunya Indonesia. Selanjutnya penjelasan lebih mendalam mengenai prinsip ini akan diuraikan pada bagian pembahasan.
Pembahasan
Istilah Good Governance secara beransur-ansur menjadi bahan pembicaraan yang sangat popular di kalangan pemerintahan Indonesia, swasta maupun masyarakat secara umum. Ada penyebab hangatnya Good Governance menjadi bahan pembicaraan adalah karena citra pemerintahan buruk yang ditandai maraknya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kalangan pemerintahan.
Menurut Bank Dunia (World Bank), Good Governance ialah suatu konsep pada penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dan investasi yang langka dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
Di sisi lain, menurut UNDP (United National Development Planning), good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
- Kesejahteraan rakyat (economic governance).
- Proses pengambilan keputusan (political governance).
- Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance)
Makna dari governance dan good governance pada dasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU). Tetapi dapat dimaknai bahwa governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau management (pengelolaan) yang artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance itu sendiri memiliki unsur kata kerja yaitu governing yang berarti fungsi pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara) yang dilaksanakan secara seimbang dan partisipatif. Sedangkan good governance adalah tata pemerintahan yang baik atau menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, aturan, dan lain-lain).
Adapun Prinsip Good Governance ialah sebagai berikut:
- Transparansi yaitu yang dapat dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
- Peduli pada Stakehoder yaitu berbagai lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
- Berorientasi pada Konsensus yakni sebuah tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat.
- Kesetaraan ialah semua warna masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
- Efektifitas dan Efisiensi yakni segala proses pemerintahan dan lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
- Akuntabilitas merupakan beberapa pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat ataupun kepada lembaga yang berkepentingan.
- Visi Strategis adalah seorang pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan untuk mewujudkannya, harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan sosial budaya yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
- Partisipasi Masyarakat ialah semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.
- Tegaknya Supremasi Hukum yaitu salah satu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
Selain itu, karakteristik Good Governance adalah:
- Adanya partisipasi masyarakat.
- Adanya aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
- Pemerintah bersifat transparan.
- Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak.
- Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan.
- Menerapkan prinsip keadilan.
- Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien.
- Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas.
- Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.
- Adanya kesaling-keterkaitan antar kebijakan.
Pelajari Lebih Lanjut
Mengapa Good Governance dan Good Corporate Governance perlu dilakukan? (brainly.co.id/tugas/3936638)
Apa yang dimaksud dengan good governance? (brainly.co.id/tugas/162986)
Contoh dari Good Governance (brainly.co.id/tugas/4373792)
Detail Jawaban
Kelas: XII
Mata Pelajaran: Sosiologi
Bab: Bab 2 – Lembaga Sosial
Kode: 12.20.2