Prinsip pemungutan pajak tidak memberatkan wajib pajak. prinsip ini disebut ?

Posted on

Prinsip pemungutan pajak tidak memberatkan wajib pajak. prinsip ini disebut ?

Prinsip kelayakan (convience);

 Prinsip kelayakan (convience);

artinya pemungutan
pajak hendaknya tidak memberatkan wajib pajak sehingga wajib pajak merasa
membayar pajak bukan sebagai paksaan namun sebagai kewajiban yang dilakukan
dengan tulus.