Prinsip pemungutan pajak tidak memberatkan wajib pajak. prinsip ini disebut ?
Prinsip kelayakan (convience);
Prinsip kelayakan (convience);
artinya pemungutan
pajak hendaknya tidak memberatkan wajib pajak sehingga wajib pajak merasa
membayar pajak bukan sebagai paksaan namun sebagai kewajiban yang dilakukan
dengan tulus.