Prinsip peraturan UUD antara lain menyebutkan bahwa peraturan UUD yang lebih tinggi
Jawaban:
PRINSIP :Peraturan Perundangan-Undangan yang Derajatnya Lebih Tinggi Mengesampingkan Peraturan yang Lebih Rendah
Penjelasan:
Di dalam pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan, lembaga yang hendak mengeluarkannya harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. nah, prinsip kelima yang hendak kita bahas yaitu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hierarki dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki lebih rendah.