Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan ?
A. dasar peraturan perundang undangan selalu peraturan perundang undangan
b. hanya peraturan perundang undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
c. peraturan perundang undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d. peraturan perundang undangan yabg baru mengesampingkan peraturan perundang undangan lama
e. peraturan perundang undangan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan perundang undangan yang lebih rendah
f. peraturan perundang undangan yang bersifat khusus mengenyampingkan peraturan perundang undangan yang bersifat umum
g. setiap jenis peraturan perundang undangan memiliki materi yang berbeda