Program wajib belajar yang dibuat pemerintah bertujuan agar

Posted on

Program wajib belajar yang dibuat pemerintah bertujuan agar

Program wajib belajar yang dibuat pemerintah bertujuan agar masyarakat Indonesia mendapatkan kesempatan yang luas dalam memperoleh pendidikan, program ini merupakan salah satu perwujudan dari hak warga negara yaitu memperoleh pendidikan yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 31. Juga salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan nasional yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Penjelasan:

Pasal-pasal dalam UUD RI Tahun 1945 yang mengatur tentang hak hak warga Indonesia :

  • Hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum diatur dalam pasal 27 ayat (1).
  • Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak diatur dalam pasal 27 ayat (2).
  • Hak warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara diatur dalam pasal 27 ayat (3).
  • Hak narga negara untuk mengeluarkan pendapat diatur dalam pasal 28E ayat (3).
  • Hak warga negara untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam pasal 28H ayat (1).
  • Hak warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing diatur dalam pasal 29 ayat (2).
  • Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan diatur dalam pasal 31.
  • Hak warga negara untuk memanfaatkan sumber daya alam diatur dalam pasal 33 ayat (3).
  • Hak warga negara yakni fakir miskin dipelihara oleh negara diatur dalam pasal 34.

Berdasarkan hak warga negara yaitu memperoleh pendidikan yang diatur dalam pasal 31 diterapkan dengan adanya program wajib belajar. Program ini dibuat oleh pemerintah dengan tujuan agar semua masyarakat Indonesia dapat memperoleh pendidikan, hal ini juga sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 yakni pada alinea ke-4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

=================================

#SemangatBelajar