Proklamasi dibacakan dan indonesia merdeka merupakan penggakuan secara defakto dejure yang artinya
pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan suatu negara atas kedaulatan negara lain dengan melakukan deklarasi bahwa negara atau pemerintahan tersebut telah sah berdiri dan pengakuan berdasar hukum internasional yang berlaku
de facto hanya sebatas pengakuan fakta adanya negara tersebut atau kenyataan bahwa wilayah tersebut diakui oleh suatu negara