a. Berakhirnya hukum kolonial menuju hukum tertib hukum nasional
b. Akhir perjuangan suatu bangsa
c. Kebebasan yang seluas-luasnya bagi diri dan bangsa
d. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan negara lain
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi bangsa Indonesia secara yuridis mengandung makna ….
Jawaban:
d. terlepas dari pengaruh dan kekuasaan negara lain
maaf kalo salah