Prosedur perubahan konstitusi yang kaku bersifat khusus artinya
Bahwa perubahan konstitusi yang bersifat kaku tidak bisa dilakukan oleh lembaga lembaga negara biasa harus dilakukan dengan lembaga pengubah undang undang yang khusus
Prosedur perubahan konstitusi yang kaku bersifat khusus artinya
Bahwa perubahan konstitusi yang bersifat kaku tidak bisa dilakukan oleh lembaga lembaga negara biasa harus dilakukan dengan lembaga pengubah undang undang yang khusus