Proses norma norma sosial menjadi norma hukun di masyarakat
Jawaban:
Norma sosial adalah norma-norma yang ada di masyarakat dan ada berbagai macam bentuk dari norma tersebut. Norma tersebut tergantung dari dua macam aspek hidup manusia yaitu aspek hidup pribadi dan aspek hidup antar pribadi. Tatanan sosial yang ada pada masyarakat terwujud berkat pedoman-pedoman yang berlaku karena beraneka ragamnya norma yang dihayati oleh masayarakat. Selain itu, hal tersebut juga dikarenakan hukum perundang-undangan yang tidak dapat mengatur semua segi kehidupan manusia. Terbentuknya norma hukum berasal dari norma-norma sosial tersebut dan ada yang karena kebutuhan hidup manusia yang memerlukan aturan-aturan hukum. Proses berubahnya norma sosial menjadi norma hukum dimulai dengan diperlukannya sebuah pedoman untuk tercapainya tujuan hidup bersama. Dalam konteks diri manusia sebagai makhluk sosial, maka tujuan hidup bersama yang ingin dicapai adalah kedamaian dan keteraturan hidup antar manusia. Untuk mencapai tujuan bersama itu dibutuhkan suatu pedoman yang mengatur bagaimana manusia dapat berperilaku pantas dan semestinya dalam masyarakat. Proses perubahan ini juga dapat dikaitkan dengan manusia sebagai makhluk budaya. Sebagai makhluk budaya, manusia diberikan kemampuan berpikir untuk menjalain kehidupannya. Manusia juga membutuhkan kebutuhan-kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan ini tidak dapat dilakukan serta merta begitu saja. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan suatu aturan-aturan atau pedoman sebagai suatu norma.
Dalam penerapan norma-norma yang telah disepakati bersama, apabila terjadi pelanggaran atas suatu norma sosial maka akan ada sanksi sosial. Jika norma sosial diberlakukan dengan paksaan suatu sanksi maka norma tersebut menjadi norma hukum. Perbedaan norma hukum dan norma sosial adalah norma hukum dapat menerapkan penggunaan kekuatan yang ada pada masyarakat yang terorganisasi untuk menghindari atau menghukum pelanggaran terhadap norma sosial
Hukum mempunyai pengertian yang beraneka ragam, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas cakupannya. Kebanyakan para hali hukum mengatakan tidak mungkin membuat suatu definisi tentang apa sebenarnya hukum itu. Tujuan dari hukum itu sendiri sesuai dengan definisi hukum yang beraneka, maka menurut para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda pula. Menurut pendapat yang mengacu pada teori etis (etische theorie), hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya Ethica Nicomecha dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap sesuatu yang ia berhak menerimanya. (Ridwan Syahrani, 1988: 23-27)
Beberapa pendapat ahli hukum kemudian lebih melengkapi pendapat bahwa tujuan dari hukum adalah keadilan semata, melainkan menempatkan hukum untuk mengatur kehidupan manusia mewujudkan hal-hal yang bermanfaat. Sehingga tujuan hukum adalah untuk mencapai pergaulan hidup secara damai. Di samping tujuan hukum, fungsi hukum dalam kehidupan manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana hukum itu berada. Namun secara garis besar, fungsi hukum dapat dilihat sebagai sarana pengendalian sosial yaitu fungsi hukum yang menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Fungsi hukum lainnya adalah melakukan social engineering, yaitu hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan atau rekayasa sosial di dalam masyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa proses perubahan norma sosial menjadi norma hukum dilakukan karena dibutuhkannya sebuah pedoman untuk mengatur tingkah laku manusia dapat berperilaku pantas dan semestinya di dalam masyarakat. Proses perubahan tersebut juga dapat dikaitkan dengan manusia sebagai makhluk budaya. Manusia membutuhkan kebutuhan-kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dalam memenuhi kebutuhan ini, diperlukan pedoman agar pemenuhan kebutuhan tidak serta merta begitu saja sehingga diperlukan aturan-aturan dan norma-norma. Definisi hukum bergantung dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas cakupannya. Tujuan dari hukum adalah agar terciptanya ketentraman dan kedamaian di masyarakat. Fungsi hukum adalah sebagai sarana pengendalian sosial untuk mempertahankan pola ketertiban atau kehidupan yang ada.
Penjelasan:
maaf kalo salah semoga mem bantu