Proses pembuatan uud yang diusulkan oleh presiden dpr dan dpd
Presiden:
1.presiden mengajukan RUU kepada DPR secara tertulis
2.DPR membahas RUU bersama presiden.
3.Jika RUU di setujui bersama DPR dan Presiden,maka presiden akan men sahkan menjadi UU
DPR:
1.DPR mengajukan RUU kepada presiden secara tertulis.
2. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
3.Jika RUU di setujui beraama DPR dan Presiden,maka Presiden akan men sahkan menjadi UU.
DPD:
1.DPD mengajukan RUU kepada DPR secara tertulis.
2.DPR membahas RUU melalui alat kelengkapan DPR.
3.DPR mengajukan rancangan kepada presiden secara tertulis.
4.Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas RUU bersama DPR.
5.Apabila RUU di setujui bersama DPR dan Presiden,maka Presiden akan men sahkan menjadi UU
jadi,semua RUU mau di ajukan,harus secara tertulis,
Dan semua RUU dk sahkan oleh Presiden.
SEMOGA MEMBANTU:)
Diusulkan oleh dpr
a. dpr mengajukan ruu scr tertulis kpd dpr
b. presiden menugasi mentri terkait untuk membahas ruu bersama dpr
c.apabila ruu disetujui bersama dpr&presiden selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi uu
diusul oleh presiden
a.presiden mengajukan ruu secara tertulis kpd pimpinan dpr
b. dpr brsm pemerintah membahas ruu dr presiden
c. apabila ruu disetujui bersama dpr &presiden, selanjutnya di sahkan oleh presiden menjadi uu