Proses peralihan demokrasi parlementer menuju demokrasi terpimpin?
Proses peralihan Demokrasi Parlementer menuju Demokrasi Terpimpin
Jawaban
Pendahuluan
Sejak 14 November 1945 sampai dengan 5 Juli 1959, Indonesia menganut sistem demokrasi parlementer, dimana kabinet yang menjalankan pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen. Jadi kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri sedangkan Presiden bertindak sebagai kepala negara. Hal ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensil yang berarti Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembahasan
Dalam masa demokrasi parlementer, Indonesia menghadapi banyak masalah. Dalam segi keamanan, banyaknya pemberontakan dan gerakan separatis menyebabkan ketidakstabilan keamanan. Dalam bidang pembangunan dan ekonomi, sering bergantinya kabinet karena dijatuhkan oleh parlemen membuat program yang telah disiapkan tidak dapat dilaksanakan secara utuh sehingga pembangunan dan ekonomi sulit mengalami kemajuan. Di bidang politik, Konstituante yang telah lama bersidang gagal menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950. Dilatarbelakangi oleh hal ini, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi pembubaran konstituante, kembali ke UUD 1945, tidak berlakunya UUDS 1950, dan pembentukan MPRS dan DPAS. Sejak saat itu, peran kepala pemerintahan kembali dilaksanakan oleh Presiden.
Kesimpulan
Demokrasi Parlementer di Indonesia beralih menjadi Demokrasi Terpimpin melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang latar belakang Demokrasi Terpimpin di brainly.co.id/tugas/4743181
- Materi tentang pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di brainly.co.id/tugas/10325265
- Materi Tentang lahirnya Demokrasi Terpimpin di brainly.co.id/tugas/11866832
—————————–
Detil Jawaban
Kelas : 12 SMA
Mapel : Sejarah
Bab : Bab 3 – Indonesia Era Demokrasi Terpimpin
Kode : 12.3.3
Kata Kunci: Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin