Pusat keunggulan ekonomi bidang pengolahan minyak bumi yang dikelola oleh investor asing adalah ….
Dengan cara ini, pemerintah bisa mendapatkan keuntungan mendapatkan bagi hasil migas dari ladang beresiko tinggi tanpa menanggung kemungkinan rugi akibat dry hole," kata Benny. Cara ini pun menurutnya sudah disinggung dalam peraturan perundang-undangan migas nasional. Ia mengatakan, aturan hukum migas nasional menyebutkan, pemerintah tidak perlu menanggung kerugian biaya eksplorasi akibat penemuan ladang dry hole.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan di Indonesia. Namun menurutnya, cara tersebut akan membuat perusahaan migas nasional tidak bisa maju dan meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi migas nasional. "Jika mau Pertamina lebih maju, maka Pertamina harus diberikan kesempatan untuk mengeksplorasi ladang yang potensial," katanya. Hanya saja, kata Hikmahanto, penggarapan ladang migas yang potensial namun beresiko oleh Pertamina harus disertai dengan pengubahan aturan hukum tentang kerugian negara.
Hikmahanto menjelaskan, aturan hukum nasional mengatur bahwa kerugian perusahaan akibat dry hole tidak akan diganti oleh negara. Sehingga saat Pertamina menggarap ladang dry hole, maka kerugian Pertamina tersebut tidak akan diganti oleh negara juga. Sementara itu, dana badan usaha milik negara merupakan salah satu dana milik negara sehingga pihak yang merugikan negara harus dipidanakan.
Karena itu, kata Hikmahanto, Pertamina harus mendapatkan persyaratan khusus saat diberi kesempatan menggarap ladang baru. "Pertamina harus mendapat syarat khusus, yaitu petinggi Pertamina tidak dipidanakan saat merugi akibat hanya menemukan dry hole," kata Hikmahanto.