Q.
Sebutkan tata urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia!
Jawaban:
1) UUD 1945.
2) Tap MPR.
3) UU.
4) Peraturan pemerintah pengganti UU.
5) PP.
6) Keppres.
7) Peraturan Daerah.
Q.
Sebutkan tata urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia!
Jawaban:
1) UUD 1945.
2) Tap MPR.
3) UU.
4) Peraturan pemerintah pengganti UU.
5) PP.
6) Keppres.
7) Peraturan Daerah.