Qaidah Fiqhiyyah yang terdapat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 Tahun 2020

Posted on

tolong di jawab jam 5 di kumpul:((​

Qaidah Fiqhiyyah yang terdapat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 Tahun 2020

Penjelasan:

IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

>Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

>Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

>Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

semoga bermanfaat