Quiz…

Posted on

1. Apa itu riba yad?

2. Apa yang dimaksud riba fadhli?

3. Hukum riba adalah…

No copas
No Google​

Quiz…

1. Riba yad, yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima.

2. Riba fadhli adalah tukar menukar atau jual beli dua buah barang yang sama jenisnya, tetapi tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.

3. Haram.

PEMBAHASAN:

1. Pengertian dan Hukum Riba

Riba berasal dari bahasa Arab yaitu az-ziyadah yang berarti tambahan. Riba menurut istilah berarti tambahan (kelebihan) saat tukar menukar barang yang merugikan salah satu pihak. Adapun dalam ilmu fiqih definisi riba adalah sebagai berikut.

فضل خال عن عواض شر ط لأحد العقدين

Artinya:

kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang mengadakan akad (transaksi).”

Tambahan yang disebut riba apabila dalam sebuah akad, orang yang meminjamkan uang meminta tambahan atau orang yang meminjam menjanjikan akan memberikan tambahan kepada pihak peminjam.

Hukum riba adalah haram karena menyebabkan kerugian besar bagi pihak yang meminjam. Orang yang meminjam disertai dengan riba akan menimbulkan penumpukan utang karena adanya tambahan yang harus dibayarkan di luar utangnya. Berikut dalil yang dijadikan landasan tentang haramnya riba.

... وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ ... ۝ .275

Artinya:

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 275)

2. Macam-Macam Riba

Riba dibagi menjadi 4 macam, riba fadli, riba qardi, riba yad, dan riba nasi’ah. Disini saya hanya akan membahas 2 macam riba saja, yaitu riba fadhli dan riba yad. Simak yuk penjelasannya!

a. Riba fadhli adalah tukar menukar atau jual beli dua buah barang yang sama jenisnya, tetapi tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Kelebihan yang disyaratkan itu disebut riba fadhli. Adapun yang tergolong barang barang ribawi, antara lain emas, perak, gandum, kurma, dan garam. Contoh, menukar emas 10 gram dengan emas 10,5 gram, emas 0,5 gram itulah yang dinamakan riba fadhli.

b. Riba yad, yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa riba yad adalah jual beli yang mengakhirkan penyerahan (al-qabdu), yakni bercerai-berai antara dua orang yang berakad sebelum serah terima, seperti menganggap sempurna jual beli antara gandum dan syair tanpa harus saling menyerahkan dan menerima ditempat akad.

Menurut ulama Syafi'iyah bahwa antara riba yad dan riba nasi'ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang yang tidak sejenis. Perbedaannya, riba yad mengakhirkan pemegang barang, sedangkan riba nasi'ah mengakhirkan hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun sebentar.

Pelajari lebih lanjut:

Detail Jawaban:

Mapel: Fikih

Kelas: 9

Materi: Larangan Riba

Kata kunci: riba, riba fadhli, riba yad, hukum riba

Kode soal: 14

Kode kategorisasi: 9.14.2

Jawaban:

1.Riba yad adalah jenis riba yang tukar menukar dengan cara mengakhirkan penerimaan kedua barang yang ditukarkan atau salah satunya tanpa menyebutkan masanya. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayar

2.Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'.

3.Allah SWT menegaskan bahwa riba adalah haram. Macam-macam riba dalam Islam ini berbeda dengan perdagangan. Dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 276 dijelaskan bahwa Allah SWT memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah

Penjelasan:

tolong dikasih jwaban terbaik yah 🙂