6.000.000,00 dan membayar iuran pensiun Rp 200.000,00. Raharjo menikah dan memiliki 1
anak.
Hitung pph pasal 21 tersebut di atas.
Raharjo pada tahun 2016 bekerja pada sebush perusahaan dengan memperoleh gaji sebulan Rp
Penjelasan:
gaji bulanan: 6.000.000
pensiun: 200.000
menikah dan memiliki 1 anak jadi PTKPnya : 63.000.000 ( ini cari di googel yah daftar status wajib pajak soalnya di soal ga ada keterangan istrinya join kerja atau ga kalo istrinya kerja harga nya beda ini aku pake yg istrinya ga join kerja)
* jadi statusnya kawin, istri tidak bekerja dan memiliki 1 tanggungan (anak).
^jadi biaya jabatan = 5%×60.000.000= 500.000
kan 3.000.000 tapi menurut ketentuan max nya 500.000 perbulan jadi jgn binggung yah heheh 🙂
^ biaya jabatan + iuran pensiun = 500.000+200.000= 700.000 ( ini jumlah pengurangan pph pasal 21)
^ penghasilan bruto/gaji perbulan – total pengurangan pph pasal 21 = 6.000.000 – 700.000= 5.300.000 ( neto perbulan )
^ lalu penghasilan neto pertahun – penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = (5.300.000×12)-63.000.000 = 63.600.000 – 63.000.000= 600.000 ( hasil penghasilan kena pajak).
^ penghitungan pph 21
5%x600.000 = 30.000 (jumlah pph pasal 21 terutang setahun)
^ kalo perbulan nya 30.000:12= 2.500 🙂
di cek lagj yah takut ada yg salah hitung