Rangkumkan PKN BAB 1-2 Kelas 7

Posted on

Makasih byk yg dah bantu!✨❤☺
mesti ada yg dpt jawbaan terbaik ko :)​

Rangkumkan PKN BAB 1-2 Kelas 7

Jawaban:

BAB 1

Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara.

– Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang.

– Pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zunbi Coosakai.

– BPUPKI singkatan dari Badan Penyelidikan Usaha Uasaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

– Diketuai oleh Dr. Rajiman Wodyodiningrat, wakil ketua 1 Ichibangase Yoshio (Jepang), dan wakil ketua 2 Raden Panji Suroso (Indonesia).

– Beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang tokoh dari Indonesia dan 7 orang anggota Jepang.

– Bertugas untuk menyelesaikan, membahas dan menyiapkan hal penting tentang tata pemerintahan atau pembentukkan Indonesia merdeka.

– Sidang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) membahas dasar negara. Ada tiga tokoh yang diundang rumusan:

– Tuan Moh. Yamin (29 Mei 1945)

– Peri kebangsaan

– Peri keadilan

– Peri hutan

– Peri kerakyatan

– Kesejahteraan rakyat

– Tn. Sopomo (31 Mei 1945)

– Persatuan

– Kekeluargaan

– Keseimbangan lahir dan batin

– Musyawarah

– Keadilan rakyat

– Ir. Sukarno (1 Juni 1945)

– Kebangsaan Indonesia

– Internasionalisme atau peri kemanusiaan

– Mufakat ayau demokrasi

– Kesejahteraan sosial

– Ketuhanan Yang Maha Esa

– Sidang Kedua (10-17 Juli 1945) mendahas Rancangan Undang Undang Dasar.

– Pada Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya Dibentuk PPKI atau dalam bahasa Jepang Dokuritzu Zunbi Inkai.

– PPKI sungkatan dari Paniti Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Yang kemudian ditambahkan anggotnya menjadi 27 orang.

BAB 2

Norma dan keadilan.

– Norma adalah aturan aturan atau kaidah kaidah yang dibuat petunjuk, panduan, tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan.

– Tidak memiliki beberapa fungsi, yaitu:

– Pedoman dalam bertingkah laku.

– Menjaga kerukunan anggota masyarakat.

– Sistem pengendalian sosial.

– Macam macam norma: norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hokum.

– Norma agama adalah petunjuk hidup yang dikirim dari tuhan yang disampaikan malalui kitab suci. Contoh: beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, beramal saleh dan melaksanakan kebijakan. Sanksi untuk pelanggar norma agama menerima sanksi tidak langsung.

– Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang perbuatan buruknya. Contoh: berlaku jujur, bertindak adil, mendukung orang lain. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas.

– Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan kumpulan manusia di dalam masyarakat. Contoh: menerima orang yang lebih tua, menerima selalu dengan tangan kanan, didak berkata kasar, kotor dan sombong, tidak meludah sembarangan. Saksi untuk pelanggar norma tidak tegas.

– Norma hokum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik sutu masyarakat / bangsa. Contoh: harus tertib, harus sesuai prosedur, ditolak, merampok, ditendang dan berbaring lain.

– Bentuk bentuk penerapan norma:

1. Penerapan norma dalam Lingkungan kelurga.

– Menghormati tamu kompilasi ada tamu berkencan ke rumah

– Mematuhi nasehat orang tua.

– Meminta izin kepada orang tua saat akan bepergian.

– Menghormati sesama anggota keluarga.

2. Penerapan norma dalam lingkunag sekolah.

– Menghormati bapak ibu guru.

– Menghargai pendapat teman.

– Mengikuti upacara bendera.

– Mengikuti kegiatan belajar dengan baik.

– Melaksanakan tugas piket.

3. Penerapan norma dalam Lingkungan masyarakar.

– Mengikuti Kegiatan kerja bakti.

– Menengok keluarga yang sakit.

– Membantu warga yang tinggal di desa.

– Memenuhi tata tertib yang berlaku.

BAB 3

Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republi Indonesia Tahun 1945.

– Undang-undang dasar undang-undang dasar atau hokum dasar. Hukum dasar ini dapat ditulis atau tidak tertulis.

– Konstitusi adalah hokum dasar yang dibuat dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.

– Konstitusi atau hokum dasar yang ditulis disebut juga Undang Dasar, sedangkan yang tidak tertulis disebut konvensi.

– Aturan dasar aturan dasar yang timbul dan terpelihara.

– Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu, 18 Agustus 1945.

– BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945.

– Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan:

– Pembukaan, terdiri dari 4 alinea

– Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

– Penjelasan, terdiri dari penjelasan umu dan pasal demi pasal sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945 adalah:

– Pembukaan, terdiri dar 4 alinea

– Pasal pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 atuaran tambahan.