Referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan disebut referendum?

Posted on

Referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan disebut referendum?

 Referendum obligatoir, yaitu referendum untuk menentukan disetujui atau
tidaknya oleh rakyat tentang berlakunya suatu peraturan atau
undang-undang yang baru. Referendum ini disebut referendum wajib.
b)
Referendum fakultatif, yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu
peraturan atau undang-undang yang sudah ada tetap untuk terus
diberlakukan ataukah harus dicabut. Referundum ini merupakan referendum
tidak wajib.
Dalam prakteknya sistem yang sering dipakai oleh
negara-negara adalah sistem presidential atau sistem parlementer.
Seperti halnya Indonesia yang pernah menerapkan kedua sistem itu.
Sebelum perubahan UUD 1945 Indoneia menganut sistem presidensial, namun
penerapannya tidak murni atau bisa dikatakan “quasi presidensial”.
Menginggat presiden adalah sebagai mandataris MPR yang konsekuensinya
harus bertanggung jawab kepada MPR (parlemen), namun setalah perubahan
UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintah presidensial secara murni
karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR (parlemen).