RIngkasan Anda Terhadap UU Permendagri no 86 Tahun 2017 Mengenai Pembangunan Daerah?
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangaka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah, Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.Ruang lingkup permendagri ini terdiri dari :a. tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah;b. tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD;c. tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPDDalam permendagri ini pula dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah dengan prinsip- prinsip, meliputi:a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;b. dilakukan pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing- masing;c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah; dand. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing Daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional.