Ringkasan kedudukan uud 1945
Undang Undang Dasar Kementerian Republik Indonesia tahun 1945 pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan