Rumusan dasar negara yang ditetapkan oleh ppki
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan Pancasila dengan rumusan
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.Persatuan Indonesia,
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan – perwakilan,
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia