Rumusan pancasila sebagai dasar negara

Posted on

Rumusan pancasila sebagai dasar negara

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali pada masa penjajahan Jepang. Pada tahun 1944 Jepang mulai mendekati kekalahan terhadap sekutu,untuk itu Jepang berusaha meminta bantuan pada bangsa Indonesia dengan janji akan diberi kemerdekaan. Janji itu direalisasikan dengan membentuk BPUPKI dengan anggota 60 0rang yang mencerminkan perwakilan dari berbagai daerah dan suku di Indonesia .BPUPKI diketuai oleh Dr Rajiman Widiodiningrat, wakilnya RP Suroso dan Ichibangase ( orang Jepang ). Kemudian BPUPKI melakukan sidangnya yang pertama, yaitu dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut ada 3 tokoh yang menegemukakan pendapatnya tentang dasar negara, yaitu Muh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

a.      Sidang tanggal 29 Mei 1945

Mr Mohhamad Yamin menyampaikan gagasan dasar negara sebagai berikut:

1. Peri Kebangsaan                                4.  Peri Kerakyatan

2. Peri Kemanusiaan                              5.  Kesejahteraan rakyat

3. Peri Ketuhanan

Setelah berpidato  M. Yamin menyampaikan rumusan dasar negara secara tertulis sebagai  berikut :

1.    Ketuhanan yang maha esa

2.    Kebangsaan PersatuanIndonesia

3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan 

  perwakilan

5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

                          

b.            Sidang tanggal 31 Mei 1945

Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:

1.      persatuan;

2.      kekeluargaan;

3.      keseimbangan lahir dan batin;

4.      musyawarah;

5.      keadilan sosial.

c.            Sidang tanggal 1 Juni 1945

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

1.      kebangsaan Indonesia;

2.      internasionalisme atau perikemanusiaan;

3.      mufakat atau demokrasi;

4.      kesejahteraan sosial;

5.      Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.