Rumusan Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis konstitusional tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat penegasan kembali bahwa Pancasila adalah dasar negara tercantum dalam A.ketetapan MPR no XVII/MPR/1998

Posted on

B.ketetapan ​

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis konstitusional tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat penegasan kembali bahwa Pancasila adalah dasar negara tercantum dalam A.ketetapan MPR no XVII/MPR/1998

Jawaban:

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966, bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dirumuskan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Penjelasan:

#SEMOGAMEMBANTU