Rumusan tujuan pembentukan BKR
Tujuan pembentukan BKR untuk menjamin keamanan dan ketentraman umum,memelihara kemanan dan keselamatan rakyat
22 Agustus 1945
Dibubarkan 5 Oktober 1945
(diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat)
Markas besar Jakarta
Kepemimpinan
Ketua Moefreni Moekmin
Badan Keamanan Rakyat (atau biasa disingkat BKR) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan tugas pemeliharaan keamanan bersama-sama dengan rakyat dan jawatan-jawatan negara.[1] BKR dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI dalam sidangnya pada tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945.[2]