Rumuskan sebuah kesimpulan tentang arti penting pokok pikiran pembukaan UUD Negara RI

Posted on

Rumuskan sebuah kesimpulan tentang arti penting pokok pikiran pembukaan UUD Negara RI

Alinea pertama, kedua, dan ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal dalam UUD1945. Bagian tersebut hanya memuat rangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia sebelum dideklarasikan. Sementara alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945.

a) Sebagai tertib hukum tertinggi

Dalam Penjelasan UUD 1945 dituliskan sebagai berikut: “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya”. Isi yang terkandung dalam penjelasan tersebut selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian akan dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) dibawahnya, seperti: Ketetapan MPR; UU/Perppu; PP, dan peraturan-peraturan lainnya. Maka secara langsung dan tidak langsung seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengandung asas kerohanian (kebatinan) negara atau dasar filsafat negara Republik Indonesia.

b) Memuat dasar falsafah negara

Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia mengandung sila-sila dan nilai-nilai Pancasila, yang mana nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar falsafah negara Pancasila, sehingga antara Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pasal-pasal dalam UUD 1945 meruapkan satu ksatuan yang tidak dapat dipisahkan.

c) Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental 

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental karena: 1) isinya memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu: dasar tujuan negara; 2) ketentuan diadakannya UUD negara; 3) bentuk negara; 4) dasar filsafat negara.