Salah satu bentuk usaha dan fungsi bank prekreditan rakyat adalah
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank .
kalau gak salah fungsi dan usaha BPR itu sama ajah.
maaf kalau kurang lengkap