salah satu kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah melakukan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara Hal tersebut diatur dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia terutama
Diatur dalam uud 45 pasar 2 ayat 2
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.