Salah satu perwujudan Pancasila dalam bidang politik dengan adanya lembaga negara yang baru
Jawaban:
Perwujudan Pancasila dalam Kehidupan Politik
Secara umum, perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang politik meliputi beberapa hal seperti lembaga negara, hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Adapun contoh perwujudan nilai pancasila tersebut antara lain:
Pengembangan lembaga negara
Perwujudan nilai pancasila dalam bidang politik ini disesuaikan dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh, dalam lingkungan lembaga negara, Indonesia telah mengalami perubahan bentuk lembaga tinggi negara. Sebelum era reformasi, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR adalah lembaga tertinggi negara yang membawahi lembaga tinggi negara seperti DPR, MA, MK, BPK, dan DPA. Akan tetapi, demi menjunjung tinggi nilai demokrasi sesuai yang tercantum dalam Pancasila, sistem lembaga tinggi negara setelah reformasi berubah. Perubahan tersebut ditandai dengan kedudukan MPR yang menjadi setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Dengan persamaan kedudukan ini, diharapkan semua lembaga tinggi negara bisa saling mengawasi dan mengoreksi. Selain itu, dibentuk bberapa negara baru seperti DPD atau Dewan Perwakilan Daerah untuk badan legislatif dan KY atau Komisi Yudisial yang berfungsi memilih hakim untuk badan yudikatif. Akan tetapi, ada juga lembaga tinggi yang dihapus, yaitu Dewan Penasihat Agung sebagai dewan pertimbangan presiden. Lembaga semacam itu sebenarnya tetap ada untuk membantu kinerja presiden, namun statusnya tidak lagi berada dalam lembaga tinggi negara.
Pengembangan Hak Asasi Manusia sesuai dengan nilai Pancasila
Pada awal pembentukan Negara Republik Indonesia, pasal tentang Hak asasi Manusia telah dimasukkan kedalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 28A – J sebagai perwujudan nilai Pancasila dalam kehidupan politik Indonesia. Seiring dengan perkembangan jaman dan banyak nya peristiwa yang dilalui oleh bangsa Indonesia khususnya yang mengenai Hak Asasi Manusia sebelum era reformasi, maka dibuatlah undang-undang baru tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut adalah UU No. 39 tahun 1999 yang disahkan oleh Presiden menjabat, B.J. Habibie. Undang-undang tersebut terdiri dari BAB I – XI dengan total 106 pasal. Undang-undang tersebut diharapkan telah memenuhi semua kebutuhan hukum tentang semua permasalahan Hak Asasi Manusia yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Hal tersebut juga jelas menjadi perwujudan pancasila dalam bidang politik Indonesia, karena pada dasarnya sistem politik di Indonesia menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia.
Pengembangan demokrasi Pancasila
Pengembangan demokrasi pancasila sebagai perwujudan nilai-nilai pancasila di bidang politik diwijudkan dengan berbagai bentuk. Salah satunya dalah dengan menjunjung tinggi pendapat rakyat untuk sebuah keputusan politik Indonesia. Contoh konkretnya adalah perubahan sistem pemilihan umum di Indonesia. Sejak tahun 1999 Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, akan tetapi langsung dipilih oleh rakyat. Di tahun 2004 pun rakyat juga telah langsung memimilih kepala daerah. Kebijakan pemilihan langsung tersebut tercantum dalam undang – undang pemilu yang disahkan pada tahun 1999 pada masa awal reformasi.
Dengan diadakan pemilihan langsung, bisa disimpulkan bahwa Indonesia juga menjunjung tinggi nilai musyawarah mufakat yang tumbuh dari tradisi nilai budaya bangsa. Indonesia tidak lagi bergantung pada dominasi mayoritas partai atau kelompok tertentu. Indonesia juga mengutamakan sifat kekeluargaan yang tidak saling menjatuhkan demi kepentingan individu atau golongan. Hal tersebut sesuai dengan nilai pancasila sila ke-4.
Pengembangan dalam bidang hukum berdasar Pancasila
Pengembangan bidang hukum di Indonesia diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasar Pncasila. Hukum tersebut bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Perwujudan nilai pancasila dalam bidang politik tidak hanya menyentuh lembaga yang berkaitan dengan pemerintah pusat. Pengembangan kebijakan politik yang berdasar pada nilai Pancasila juga melingkupi pemerintahan desa. Sebagai contoh, dibentuknya undang-undang Desa No. 6 tahun 2014 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama 6 tahun dengan maksimal 3 kali masa jabatan berturut-turut.