salah satu wewenang presiden adalah memberi grasi dan rehabilitas jelaskan yang dimaksud memberi grasi dan rehabilitas
Jawaban:
Grasi
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi). Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden ‘mengampuni’ perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan. Contoh grasi adalah pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan yang melibatkannya. Pemberian grasi tersebut dilakukan pada tanggal 23 Januari 2017 yang lalu.
Amnesti
Amnesti dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Contoh amnesti adalah pemberian amnesti oleh Presiden Soekarno kepada pihak yang terlibat pemberontakan pada masa awal-awal Indonesia merdeka. Pemberian amnesti (dan abolisi) tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.
Abolisi
Abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi. Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Contoh abolisi pemberian abolisi terhadap pihak yang terkait pemberontakan pada masa awal Indonesia merdeka melalui Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.
Rehabilitasi
Rehabilitasi dapat diartikan sebagai tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah. Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam pemberian rehabilitasi. Pembahasan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dapat meng-klik tautannya disini.
Sumber: Kenali Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilita