Satria membeli tanah di Kota Madiun seharga

Posted on

Rp100.000.000,00. Tanah tersebut memiliki luas
100 m2 dengan nilai jual objek pajak (NJOP)
sebesar Rp700.000,00 per m2. Diketahui nilai
NJOP-TKP Kota Madiun sebesar
Rp10.000.000,00. Pajak bumi dan bangunan
yang harus dibayar Satria dalam satu tahun
sebesar ….

Satria membeli tanah di Kota Madiun seharga

Jawaban Terkonfirmasi

Jawaban:

Satria membeli tanah di Kota Madiun seharga  Rp.100.000.000,00. Tanah tersebut memiliki luas  100 m2 dengan nilai jual objek pajak (NJOP)  sebesar Rp.700.000,00 per m2. Diketahui nilai  NJOP-TKP Kota Madiun sebesar  Rp.10.000.000,00. Pajak bumi dan bangunan  yang harus dibayar Satria dalam satu tahun  sebesar Rp.690.000

Penjelasan:

Tanah              100 x Rp.700.000 = Rp.700.000.000

Rp.700.000.000 – Rp.10.000.000 = Rp.690.000.000

NJKP = 20% x Rp.690.000.000 = Rp.138.000.000

PBB terutang ;

0,5% x Rp.138.000.000 = Rp.690.000

Jadi PBB yang harus dibayar satria adalah Rp.690.000

Pelajari lebih lanjut materi tentang pajak brainly.co.id/tugas/1105147

#BelajarBersamaBrainly