saya mengubah warna dan jenis huruf pada merek yang saya gunakan dan sudah didaftarkan di ditjen haki.apakah saya perlu mendaftarkan kembali

Posted on

saya mengubah warna dan jenis huruf pada merek yang saya gunakan dan sudah didaftarkan di ditjen haki.apakah saya perlu mendaftarkan kembali

Karena Suatu Perubahan dapat Berpengaruh dengan Hal yg lain.
jadi Biar Tepat sasarannya daftarkan aja