Saya punya anak dan saya ingin menikahkan nya dengan kerabat saya nah pria yang dapat di nikahi nya adalah
yang berkerabat jauh karena menurut agama islam menikah dengan yang masih berkerabat itu dilarang dalam ilmu pengetahuan juga dilarang
Saya punya anak dan saya ingin menikahkan nya dengan kerabat saya nah pria yang dapat di nikahi nya adalah
yang berkerabat jauh karena menurut agama islam menikah dengan yang masih berkerabat itu dilarang dalam ilmu pengetahuan juga dilarang