Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental dari segi isinya pembukaan undang undang dasar 1945
Terdiri atas Cita-Cita dan Perjuangan Luhur Pahlawan yang menjadi dasar Kemerdekaan Indonesia
Hasil Pemikiran tentang Dasar-Dasar Negara yang bersifat Fundamental dan sesuai dengan Paham Bangsa Indonesia