Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak dipusatkan pada pemerintah pusat saja tetapi sebagiannya diserahkan kepada pemerintah daerah pertanyaan tersebut sesuai dengan pilar demokrasi pancasila yaitu
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan pengejawantahan Pasal 18 UUD 1945. prinsip yang terkandung dalam pasal tersebut disebut juga sebagai konsep otonomi daerah. sehingga, pembagian dan/atau penyerahan kekuasaan ini sesuai dengan pilar demokrasi pancasila dengan otonomi daerah atau dapat pula disebut sebagai demokrasi pamcasila atas pembagian kekuasaan