Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak dipusatkan pada pemerintah pusat saja tetapi sebagiannya diserahkan kepada pemerintah daerah pertanyaan tersebut sesuai dengan pilar demokrasi pancasila yaitu​

Posted on

Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak dipusatkan pada pemerintah pusat saja tetapi sebagiannya diserahkan kepada pemerintah daerah pertanyaan tersebut sesuai dengan pilar demokrasi pancasila yaitu​

pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan pengejawantahan Pasal 18 UUD 1945. prinsip yang terkandung dalam pasal tersebut disebut juga sebagai konsep otonomi daerah. sehingga, pembagian dan/atau penyerahan kekuasaan ini sesuai dengan pilar demokrasi pancasila dengan otonomi daerah atau dapat pula disebut sebagai demokrasi pamcasila atas pembagian kekuasaan