Sebagian orang yang menggunakan media sosial sebagai alat mengumpat dan mendeskreditkan orang lain. Apakah termasuk pelanggaran ham? Bagaimana pendapat anda?
Ya,
menurut saya, adanya media sosial tidak hanya terdapat unsur positif,namun juga terdapat unsur negatif seperti melakukan pencemaran nama baik,itu merupakan suatu pelanggaran hukum termasuk pelanggaran hak asasi manusia,karena manusia tidak ingin di deskreditkan oleh orang lain.