Sebelum ditetapkan oleh presiden,komisi yudisial mengusulkan nama calon hakim agung kepada
DPR tercantum pada pasal 23A ayat 3 UUD45
Sebelum ditetapkan oleh presiden,komisi yudisial mengusulkan nama calon hakim agung kepada
DPR tercantum pada pasal 23A ayat 3 UUD45