Sebidang tanah dengan luas 200m² dengan nilai rp. 1000.000 per m² diatas nya berdiri bangunan seluas 150m² dengan nilai rp. 2000.000 per m². Hitung pbb?
Mapel : IPS – EKONOMI
Kelas. : VIII SMP
Kategori : PERPAJAKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Kata Kunci : PBB
Kode : 11.12.7
==============================
JAWABAN:
Diketahui:
Tanah dengan luas 200m² dengan nilai rp. 1000.000 per m²
bangunan seluas 150m² dengan nilai rp. 2000.000 per m².
Ditanya:
Hitung pbb?
Jawab:
Nilai jual tanah
= 200m x 1.000.000 = 200.000.000
Nilai jual bangunan
= 150m x 2.000.000 = 300.000.000
NJOP bangunan dan tanah:
= Total NJOP – NJOPTKP
= ( Rp 200.000.000. + 300.000.000) – Rp 10.000.000
= Rp 490.000.000
menghitung PBB :
NJKP: 20% x Rp 490.000.000 = Rp 98.000.000
PBB : 0,5% x Rp 98.000.000 = Rp 490.000
Jadi pajak bumi dan bangunannya adalah Rp 490.000
——————————————————
xxx
PEMBAHASAN LEBIH LANJUT
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak,
——————————————————
yyy
Semoga bermanfaat 🙂
AS