Sebuah peraturan perundang-undangan dapat digugat apabila tidak memenuhi beberapa hal, salah satunya ketika isinya yang mengabaikan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Jika sila keempat Pancasila menyebutkan “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dan Pasal 28 memberikan jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang. Maka, undang-undang hingga peraturan daerah tidak boleh menuliskan norma hukum yang bertentangan dengan kedua hal tersebut dan segala peraturan berbentuk Undang-undang yang menentangnya dapat digugat ke lembaga… *
Jawaban:
Mahkamah Agung (MA)
Penjelasan:
Bunyi UUD 1945 Pasal 24A ayat 1:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”
Bersumber dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar tersebut maka, dalam hal terdapat muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kemudian melalui putusan HUM, MA menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.