Sebutka hak dan kewajiban yang dimiliki pemerintah daerah menurut uu 32 no 4?

Posted on

Sebutka hak dan kewajiban yang dimiliki pemerintah daerah menurut uu 32 no 4?

Jawaban Terkonfirmasi

1. Hak mengajukan rancangan Perda2.Hak mengajukan pertanyaan3.Hak menyampaikan usul dan pendapat
4.Hak memilih dan dipilih
5.Hak membela diri
6.Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak
dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang
disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan
rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7.Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan
berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara
resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
8.Hak keuangan dan administrasi
Kewajiban 
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;

b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;

c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;

f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;

g. mentaati tata tertib dan kode etik

h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan

k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.

semoga membantu 🙂

Mengelola kekayaan daerah