Sebutkab 4 sumber hukum di indonesia
Sebutkan 4 sumber hukum di indonesia
– sumber hukum material : berupa filsafat negara seperti Pancasila
– sumber hukum formal :- UU berwujud :UUd'45 ,tap mpr , UU ,perpu,keppres,perda
- TRAKTAT
-YURISPRUDENSI
- DOKTRIN
- KEBIASAAN