Sebutkan 10 kementerian dan non kementerian yg kalian ketahui, sertakan fungsi nya! ​

Posted on

Sebutkan 10 kementerian dan non kementerian yg kalian ketahui, sertakan fungsi nya! ​

Jawaban:Ada banyak kementerian yang ada di dalam pemerintahan Indonesia, 10 di antaranya adalah Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan. Sementara lembaga pemerintah nonkementerian, seperti BI, Bekraf, BIN, Bkkbn, BMKG, BNN, BNPB, BKN, BPOM, ANRI.


Pembahasan:


Adapun fungsi dari lembaga Kementerian di atas sebagai berikut:


Kementerian Agama, memiliki fungsi dalam menetapkan, merumuskan, serta melaksanakan kebijakan dalam bidang keagamaan, pengawasan atas pelaksanaan tugas yang berada di lingkungan Kementerian Agama, Pelaksana kegiatan agama yang bersifat nasional, dll.

Kementerian Keuangan, memiliki fungsi merumuskan, menetapkan serta melaksanakan kebijakan di bidang penganggaran, kepabeanan, pajak, perbendaharaan, cukai, kekayaan negara, perimbangan keuangan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko, dll.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki fungsi merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan, dll.

Kementerian Kesehatan, memiliki fungsi merumuskan, menetapkan serta melaksanakan kebijakan pada bidang kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, serta pencegahan dan pengendalian penyakit, dll.

Kementerian Hak Asasi Manusia, memiliki fungsi merumuskan, menetapkan, serta melaksanakan kebijakan pada bidang peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia, administrasi hukum umum, keimigrasian, kekayaan intelektual, serta pemasyarakatan dll.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, memiliki fungsi merumuskan, menetapkan, serta melaksanakan kebijakan pada bidang kelautan dan perikanan, dll.

Kementerian Ketenagakerjaan, adapun fungsinya ialah merumuskan, menetapkan, serta melaksanakan kebijakan pada bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dll.

Kementerian Perhubungan, memiliki fungsi merumuskan, menetapkan serta melaksanakan kebijakan pada bidang perhubungan, dll.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, memiliki fungsi merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pada bidang komunikasi dan infomatika, dll.

Kementerian Perdagangan, memiliki fungsi merumuskan, menetapkan serta melaksanakan kebijakan pada bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, standarisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, dll.

Adapun fungsi dari lembaga Nonkementerian di atas sebagai berikut:


Bank Indonesia (BI), memiliki fungsi menetapkan serta merumuskan kebijakan moneter, mengatur sisem pembayaran dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Badan Ekonomi Kreaif (Bekraf), memiliki fungsi merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan serta sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif pada bidang musik, fashion, kuliner, dll.

Badan Intelijen Negara (BIN), memiliki fungsi melaksanakan tugas-tugas pemerintahan pada bidang intelijen.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Bkkbn), memiliki fungsi merumuskan kebijakan nasional pada bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaran keluarga berencana, dll.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), memiliki fungsi mengkaji serta menyusun kebijakan nasional pada bidang meteorologi, kualitas udara, klimatologi dan geofisika, dll.

Badan Narkotika Nasional (BNN), memiliki fungsi menyusun dan merumuskan kebijakan nasional pada bidang pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya (kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol), dll.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memiliki fungsi mengkoordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana serta kedaruratan secara terpadu, melaksanakan penanganan bencana serta kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat hingga setelah bencana terjadi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki fungsi menyusun serta menetapkan kebijakan teknis pada bidang manajemen kepegawaian, dll.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memiliki fungsi mengawasi peredaran obat-obatan serta makanan yang ada di Indonesia.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), memiliki fungsi mengkaji serta menyusun kebijakan nasional pada bidang kearsipan, dll.

» Pelajari Lebih Lanjut:


Materi tentang fungsi kementerian negara RI, brainly.co.id/tugas/1292585

Materi tentang lembaga pemerintahan nonkementerian, brainly.co.id/tugas/2356894

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •


» Detil Jawaban


Kode           : 8.9.5


Kelas          : 2 SMP


Mapel         : PPKn


Bab             : 5 – Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia


Kata Kunci : Kementerian, Nonkementrian, Pemerintahan.


Penjelasan: