Sebutkan 2 wewenang/hak MA!

Posted on

Sebutkan 2 wewenang/hak MA!

1.membuat peraturan negara
2.mengatur serta menertibkan ketatanegaraan

1. mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
2. memberikan pertimbangan dlam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi